Correct Article 36
PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Your Correction
