Correct Article 34
PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
