Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction