Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction