Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction