Correct Article 19
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
