Correct Article 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta.
(2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu INDONESIA Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.
(3) Kartu INDONESIA Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.
(4) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Your Correction
