Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Setiap penduduk INDONESIA wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
(2) Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
(3) Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya.
Your Correction
