Correct Article 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. PPU dan anggota keluarganya;
b. PBPU dan anggota keluarganya; dan
c. BP dan anggota keluarganya.
(2) PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Negara;
b. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. PNS;
d. Prajurit;
e. Anggota Polri;
f. kepala desa dan perangkat desa;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah.
(3) PBPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Gaji atau Upah.
(4) BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. penerima pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang mampu membayar Iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c terdiri atas:
a. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
b. PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
d. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
Your Correction
