Correct Article 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Keuangan Internasional.
Your Correction
