Correct Article 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan atas Pinjaman Langsung kepada BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(2) Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan yang diberikan secara langsung oleh Menteri atas Pinjaman Langsung BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang BUMN.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
