Correct Article 14
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Ketentuan mengenai BUMN hanya dapat menerima pinjaman jika tidak disertai persyaratan jaminan dari Pemerintah Pusat dan/atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah
sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, tidak berlaku untuk BUMN yang mendapatkan pinjaman langsung untuk Penyediaan Infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
