Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.
Your Correction