Correct Article 5
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang:
a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
b. Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 4 ayat (2); dan
c. untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (2), dengan skala kecil hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
