Correct Article 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
a. BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction
