Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction