Correct Article 1
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
2. Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
3. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman Langsung.
4. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditor dan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
7. Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.
8. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
9. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
10. Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional.
11. Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan mengenai apakah Pinjaman Langsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikan Jaminan Pemerintah Pusat.
12. Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan besarnya manfaat ekonomi dari ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
13. Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek
Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
14. Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapat membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
15. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan Jaminan terhadap pinjaman yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
