Correct Article 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
