Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kyrgyz Republic on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2011 di New York, Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Kyrgyz, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.