Article 1
Mengesahkan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 19 Mei 1995, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.