Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction