Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction