Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam penyelenggaraan, pengadministrasian dan pengelolaan sidang-sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta penyampaian publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut, dan pengumpulan, pengolahan dan pelayanan informasi dan hubungan kemasyarakatan serta kelembagaan dan protokol yang terkait dengan kegiatan kabinet.
Your Correction