Correct Article 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang persidangan kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
