Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten. (2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang. (3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction