Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Your Correction