Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
