Correct Article 52
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 tahun 2007, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
