Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 49
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Your Correction
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion