Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet. (3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction