Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction