Correct Article 46
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.
(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat atau pegawai Sekretariat Kabinet untuk membantu melaksanakan suatu tugas tertentu.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat atau pegawai yang ditugaskan Sekretaris Kabinet melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
Your Correction
