Correct Article 41
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
