Correct Article 38
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi- tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction
