Correct Article 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta seluruh pegawai sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari pegawai negeri yang penempatan dan pembinaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut dari berbagai departemen atau lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Penempatan Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
