Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan usulan dan/atau pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 7 ...
Your Correction
