Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan usulan dan/atau pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7 ...
Your Correction