Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction