Correct Article 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam hubungan kerja sama dengan instansi terkait.
Your Correction
