Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam hubungan kerja sama dengan instansi terkait.
Your Correction