Correct Article 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Current Text
Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif untuk mendukung:
a. penyelenggaraan kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan program, anggaran, dan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi permohonan perlindungan kompensasi, restitusi, dan pemberian bantuan;
f. pengelolaan administrasi pengaduan dari masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
