Correct Article 1
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
