Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabi1a dipandang perlu, di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala , melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction