Correct Article 36
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan nasional;
b. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta agenda pembangunan yang dicanangkan oleh PRESIDEN;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja.
Your Correction
