Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pendanaan pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction