Correct Article 28
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah dipimpin oleh sebrang Deputi.
Your Correction
