Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction