Correct Article 13
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction
