Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Your Correction