Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Your Correction
