Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPENAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction