Correct Article 48
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
