Correct Article 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan T\rnjangan Khusus yang bertugas di DTPK diatur oleh Menteri.
Pasal 1 1 Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 115 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
g Perundang-undangan ministrasi Hukum, * 1,( rN *
sil nna Djaman
Your Correction
